Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cimanggugirang, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga. Acara tersebut dihadiri langsung oleh petugas dari BPN serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang turut memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam kepemilikan dan pendaftaran tanah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Cimanggugirang beserta perangkat desa, Kepala Desa Ciranjeng beserta jajarannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimanggugirang dan BPD Ciranjeng, Kapolsek Cingambul, serta Wakil Danramil Cikijing. Selain itu, perwakilan masyarakat dari kedua desa juga hadir untuk mengikuti sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, pihak BPN menjelaskan bahwa program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui proses pendaftaran yang sistematis, lengkap, dan terjangkau. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar terhindar dari sengketa tanah di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan pentingnya kejujuran dan kelengkapan dokumen dalam proses pendaftaran tanah, serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Desa Cimanggugirang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap seluruh masyarakat dapat memahami manfaat program PTSL dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung suksesnya program PTSL di wilayah Kecamatan Cingambul, khususnya di Desa Cimanggugirang dan Desa Ciranjeng.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah serta dapat mengikuti program PTSL dengan baik demi terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan bersama.