Dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kegiatan pengukuran bidang tanah milik masyarakat mulai dilaksanakan di Desa Cimanggugirang. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.Pelaksanaan pengukuran dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan didampingi oleh Pemerintah Desa Cimanggugirang, perangkat desa, serta para pemilik tanah. Selama proses berlangsung, masyarakat diimbau hadir di lokasi untuk menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki serta memastikan patok batas telah terpasang dan disepakati bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan.Kegiatan pengukuran berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Antusiasme warga menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah guna memberikan rasa aman, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.
Pemerintah Desa Cimanggugirang mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dan bekerja sama selama proses pengukuran berlangsung. Dukungan dari seluruh pihak menjadi faktor penting dalam menyukseskan Program PTSL sehingga seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah desa juga mengimbau kepada masyarakat yang masih mengikuti proses PTSL agar senantiasa melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengikuti arahan dari petugas lapangan. Diharapkan melalui program ini seluruh bidang tanah di Desa Cimanggugirang dapat terdaftar secara resmi sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan di desa.